"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Dokter hewan dari Dispertan Kota Solo langsung memeriksa bangkai kebo bule milik Keraton Kasunanan Surakarta. Kebu bule lain yang masih hidup juga diperiksa.