Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan besaran upah minimum provinsi DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pemprov DKI akan mengakomodasi tuntutan buruh yang meminta UMP 2024 naik 15% menjadi Rp 5,6 juta. Tuntutan bakal dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan besok.