Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 2,7 kilogram sabu dan 950 gram ganja hasil pengungkapan bulan November 2023. Petugas juga mengamankan 5 pelaku pada pengungkapan itu.
"Ada 3 Laporan Kasus Narkotika pada November 2023 dengan jumlah 5 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita ialah 2.783,47 gram sabu dan 919,18 gram Ganja," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Senin (4/12/2023).
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram dan 950 gram ganja dimusnahkan pada hari ini. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dibakar di mobil incinerator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, maka hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator," ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/11) di Pelabuhan Domestik Karimun. Petugas BNN Kepri mengamankan dua tersangka berinisial YN dan MZ yang kedapatan membawa sabu seberat 483 gram.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan kedua dilakukan pada Senin(13/11) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas BNN Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial HT warga Aceh yang membawa sabu seberat 2,506 kilogram.
"Dari pengungkapan itu dilakukan pengambangan dan mengamankan seorang warga Batam berinisial RN(40). Pelaku merupakan jaringan HT, dia dapat sabu dari RN dan HT ini yang memberikan sabu dan nantinya akan membayar upah pelaku setibanya di Lombok, NTB," ujarnya.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat(17/11) di Batam. Petugas BNN Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial FN yang menerima paket berisi ganja seberat 950 gram yang dikirim dari Medan ke Batam.
"Jadi modusnya paket kiriman dari Medan ke Batam menggunakan ekspedisi J&T. Setelah berkoordinasi dan melakukan pengembangan dengan petugas ekspedisi akhirnya diamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti ganja seberat 950 gram," ujarnya.
Untuk kelima pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang narkotika. Kelimanya diancam dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
(mjy/mjy)