SYL merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya menghadapi krisis pangan saat pandemi COVID-19. Jaksa KPK pun menyebut itu baru klaim sepihak.
Habib Rizieq Shihab, pendiri dan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu bakal bebas murni dari tuntutan pidana yang menjeratnya 3 tahun silam.