Bawaslu Jambi bekerjasama dengan polisi untuk melakukan patroli cyber di media sosial selama masa tenang pemilu. Jika ditemukan akan dikenakan sesuai aturan.
Polres Dumai gelar patroli ke sejumlah lokasi bersama Bawaslu dan Pol PP. Patroli ditingkatkan selama masa tenang jelang pemilu untuk mencegah serangan fajar.
Selama masa tenang 11-14 Februari mendatang, pelaku serangan fajar bisa terkena pasal pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.