Aturan kampus bebas kekerasan seksual terbit dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Pelaku terancam sanksi pemberhentian, hingga penghentian bantuan keuangan.
Seorang calon mitra Grab mengaku mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan saat wawancara. Merespons hal itu, Grab Indonesia akan melakukan investigasi.