detikBali
Perhatian! Umumkan Hasil Survei di Masa Tenang Pemilu Bisa Dipidana
Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan masyarakat maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang.
Kamis, 08 Feb 2024 21:01 WIB