Satgas COVID-19 mengeluarkan prokes terbaru. Di antaranya, hanya orang-orang dengan tertentu yang kini wajib menggunakan masker. Seperti apa aturannya?
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan arahan baru terkait protokol kesehatan. Di antaranya berkenaan dengan aturan penggunaan masker dan vaksinasi booster.
Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat libur Lebaran 2023 disebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Simak aturan protokol kesehatan terkait pemakaian masker sebagai syarat perjalanan naik kereta api terbaru 2023 sesuai isi SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Seiring situasi terkenali, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan prokes terbaru. Salah satunya, masyarakat boleh menaiki angkutan umum tanpa mengenakan masker.
Penumpang KA Jarak Jauh mulai hari ini, Senin (12/6/2023) diperbolehkan tidak memakai masker. Meski begitu penumpang tetap vaksin booster hingga kedua.