Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan sanksi jika ada pelaku wisata yang menerapkan tarif tidak wajar atau 'nuthuk' saat libur Lebaran. Selain itu, Dispar telah memberlakukan tarif retribusi masuk ke kawasan wisata mulai Rp 3 ribu.
Plt Kepala Dispar Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.8.1/0374 tentang imbauan pada saat libur hari raya Idul Fitri 1444H/2023M di Kabupaten Gunungkidul. Di mana isinya antara lain berupa imbauan menerapkan SOP Protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 di objek wisata (obwis).
"Lalu pemilik Hotel/Losmen/Penginapan agar memasang daftar harga sewa kamar. Selain itu pemilik gazebo di sekitar pantai untuk memasang daftar harga sewa," katanya kepada detikJateng, Rabu (19/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu untuk menimbulkan rasa nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunungkidul. Bahkan, Hary menyebut dalam SE tersebut juga meminta pelaku usaha kuliner hingga suvenir untuk memasang tarif harga.
"Pemilik warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh agar memasang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," ucapnya.
"Penyedia jasa atau sewa, baik snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya untuk memasang tarif per paketnya," lanjut Hary.
Hary mengatakan jika ada wisatawan yang merasa dirugikan saat berkunjung ke Gunungkidul bisa langsung melaporkannya kepada petugas yang berjaga atau mengirimkan pesan ke media sosial Pemkab Gunungkidul. Pihaknya mengaku menyiapkan sanksi jika ada yang terbukti melanggar.
"Kalau ada yang melanggar atau mengabaikan SE itu nanti kami tegur bersama komunitas setempat. Untuk aduan bisa melalui media sosial milik Pemkab seperti akun Instagram @pemkabgunungkidul atau bisa langsung ke petugas maupun pengelola wisata," ujarnya.
Tarif Retribusi Wisata yang Dikelola Pemkab
Hary juga mengungkapkan, bahwa telah menerapkan tarif retribusi di sejumlah obwis yang dikelola oleh Pemkab selama libur Lebaran. Seperti halnya untuk kawasan Pantai Baron, Kukup, Krakal, Drini, Sundak, Pulangsawal, Pok Tunggal Rp 10 ribu sudah termasuk asuransi.
"Kawasan Pantai lainnya Rp 5 ribu sudah sama asuransi, kawasan Gua Pindul Rp 10 ribu sudah sama asuransi, kawasan Nglanggeran Rp 3 ribu sudah sama asuransi dan kawasan Sri Getuk Rp 3 ribu sudah sama asuransi," ucapnya.
Namun, kata Hary, tarif tersebut tidak termasuk untuk jasa usaha pariwisata di masing-masing obwis. Mengingat untuk tarif jasa usaha pengelolaannya di bawah komunitas setempat.
"Dan tarif retribusi itu belum termasuk jasa usaha pariwisata yang dilakukan oleh komunitas setempat, seperti susur Gua Pindul, susur Kali Suci atau snorkeling," kata Hary.
(aku/aku)