detikNews
Sodomi Bocah Laki-laki, Pemuda Aceh Dihukum 70 Bulan Penjara
Seorang pemuda di Aceh, FAU (24) dihukum 70 bulan penjara karena terbukti melecehkan bocah laki-laki. Terdakwa memberi uang Rp 1.000 setelah menyodomi korban.
Jumat, 11 Des 2020 16:44 WIB







































