Warek UIN Sepakat Qanun LKS Direvisi, Tapi Tolak Bank Konvensional Kembali

Aceh

Warek UIN Sepakat Qanun LKS Direvisi, Tapi Tolak Bank Konvensional Kembali

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 13:58 WIB
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Aceh, Muhammad Yasir Yusuf.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Aceh, Muhammad Yasir Yusuf. (Foto: Dok. UIN Ar-Raniry)
Banda Aceh -

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Aceh, Muhammad Yasir Yusuf sepakat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi untuk menguatkan penerapan aturan tersebut. Namun dia menolak wacana bank konvensional beroperasi kembali ke Tanah Rencong.

"Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi Qanun LKS yang membawa kemashlahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerjaan rumah Pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat," kata Yasir dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, pro kontra terkait wacana revisi Qanun LKS harus diperhatikan dengan cermat oleh semua pihak terkait di Aceh. Qanun LKS disebut menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia bahkan dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi bank syariah di Indonesia. Dia tidak sependapat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Serambi Mekkah.

"Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPRA," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Saya sepakat dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini. Jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan," ujar Yasir.



Yasir menyebutkan, ada beberapa catatan penting terkait qanun LKS salah satunya tidak adanya lembaga asuransi syariah yang meng-cover kebutuhan petani. Dia mencontohkan, asuransi padi dan ternak tidak ada di LKS yang beroperasi di Aceh sehingga menyusahkan para petani.

"Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur," jelas Yasir.




(agse/dpw)


Hide Ads