KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada KPP Jakut. Para tersangka ditangkap saat bagi-bagi Dolar Singapura hasil suap.
Komplotan maling melakukan aksi pencurian 2 rumah kosong di Kebon Jeruk. Mereka menggasak sejumlah perhiasan dan brankas yang ditotal mencapai Rp 800 juta.