Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membayarkan uang denda atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis 9 tahun penjara kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid.