Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.
Irjen Ferdy Sambo segera diadili atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Desakan Ferdy Sambo dihukum berat menguak.
Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).