MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat.
Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 75 perkara, termasuk narkotika dan obat terlarang, untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan.
Dia berharap jemaah berfoto dengan pose yang tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dia mengatakan hal tersebut harus dipedomani oleh jemaah demi keamanan diri.