Karena ular adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Rasulullah SAW melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar.
Bir pletok dikenal sebagai minuman khas Betawi yang halal meski memakai nama bir. Ternyata ada alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecualikan bir pletok.