Masriah, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangga ternyata tak langsung pulang ke rumahnya usai bebas dari penjara. Ia diungsikan oleh keluarganya ke Gresik.
Satpol PP Kota Palembang mulai membongkar lapak di sekitar Pasar 16 Ilir untuk direnovasi. Namun, ratusan PKL menolak dan melancarkan aksi demo di lokasi.
Pria bernama Risal (35) dan Idris (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menjambret gelang emas emak-emak bernama Herlina (40).
Masriah telah bebas usai menjalani hukuman 1 bulan bui kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Masriah berencana langsung pulang ke rumah.