Emak-emak di Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Masriah telah tuntas menjalani hukuman penjara 1 bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Ternyata, setelah dijemput keluarganya dari Lapas Sidoarjo, Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Pantauan detikJatim di Desa Jogosatru RT 1, RW 1, rumah Masriah terlihat sepi. Meski demikian, pintu pagar rumah berwarna kuning itu terbuka. Informasi yang dihimpun dari tetangga dan saudaranya, Masriah memang tidak langsung pulang ke kampungnya.
"Saya mendapat kabar dari kerabatnya bahwa Masriah setelah bebas dari Lapas tidak langsung pulang ke rumahnya," kata Suwasih (58), warga Desa Jogosatru ditemui detikJatim, Sabtu (30/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suwasih, Masriah untuk sementara waktu diungsikan dari rumah itu dan tinggal di rumah kakak kandungnya yang berada di Gresik. Suwasih sendiri mengaku tidak tahu sampai kapan perempuan itu akan tinggal di sana.
"Informasinya, untuk sementara ini Bu Masriah dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik," imbuh Suwasih.
![]() |
Hal yang sama disampaikan oleh Wiwik Widarti, tetangga Masriah yang sempat menjadi korban teror penyiraman air kencing dan tinja. Dia juga mendapatkan kabar bahwa Masriah setelah bebas akan dibawa ke Gresik.
"Sudah dari beberapa waktu lalu di kampung Jogosatru ini tersiar kabar kalau Masriah sudah bebas untuk sementara dibawa ke Gresik. Iya, kabar itu sudah satu minggu yang lalu," kata Wiwik.
Wiwik yang menyatakan bahwa Masriah kabarnya akan tinggal sementara di Gresik selama 3 minggu atau sebulan. Dia sendiri tidak bisa memastikan soal kabar yang didengar dari saudara Masriah itu.
"Dari cerita saudaranya rencana akan tinggal sementara di Gresik selama sebulan," tandas Wiwik.
Sebelumnya, Masriah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 1 bulan di Lapas Sidoarjo pada Jumat (30/6). Masriah telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas perbuatannya terhadap tetangganya, Wiwik dan keluarganya.
Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Perempuan yang terekam CCTV saat beraksi itu divonis hakim dengan Perda Nomor 10/2013. Dia dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara.
(dpe/sun)