Perserikatan buruh dan pengusaha di Kabupaten Sukabumi menolak mentah-mentah kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua pekerja membayar iuran Tapera.
Pemerintah akan mewajibkan potong gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah deretan potongan gaji pekerja.