Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.
Seorang balita di Sidoarjo tewas akibat penganiayaan oleh ayahnya. Pelaku ditangkap setelah ditemukan luka memar di tubuh korban. Penyidikan masih berlangsung.