Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya di dalam tas di Gresik direkonstruksi. dalam rekonstruksi itu pelaku mengakui alasan dirinya membuang mayat istrinya.
Terdakwa Marhaen kemudian membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa.
Penasihat hukum terdakwa membacakan beberapa pertimbangan agar hukuman terdakwa kelak diringankan. Salah satunya soal terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.