detikJabar
Pasutri Pembegal Berkedok Prostitusi di Cianjur Ditangkap
Pasangan suami istri di Cianjur, DYG dan RN, ditangkap polisi setelah melakukan pembegalan dengan modus prostitusi. Mereka terancam 12 tahun penjara.
Kamis, 15 Agu 2024 17:53 WIB