Fadlansyah, 70 tahun, berjuang mempertahankan hak atas tanahnya di Banjarmasin setelah Mahkamah Agung mengakui kepemilikannya. Namun, eksekusi belum dilakukan.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah Dinas ATR/BPN terkait dugaan korupsi aset tanah Pemkab. 16 bundel dokumen diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalbar) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.