detikFinance
Sri Mulyani Naikkan Pajak Orang Kaya, Bukan Karyawan Bergaji Mepet UMR
Penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun.
Selasa, 03 Jan 2023 20:30 WIB