Pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri telah resmi diberlakukan pada H-7 hari raya Idul Fitri, yakni pada Senin (17/4/2023).
Jelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2023, kendaraan besar dengan sumbu tiga atau lebih bakal dilarang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan angkutan barang diberlakukan pada ruas tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27-28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023.
Pemerintah sudah menyiapkan skema pembatasan jam operasional angkutan barang, namun ada yang dikecualikan saat libur lebaran Idul Adha. Simak jadwalnya.