KSOP Padangbai Larang 2 Kapal Angkut Material Berlayar, Kerugian Rp 2,2 M

KSOP Padangbai Larang 2 Kapal Angkut Material Berlayar, Kerugian Rp 2,2 M

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 16:03 WIB
Kapal tongkang yang mengangkut material galian C masih lego jangkar di Dermaga Tersus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Foto: Kapal tongkang yang dilarang berlayar lantaran izin pertambangan habis. (Istimewa)
Karangasem - Dua kapal tongkang yang mengangkut material galian C terpaksa lego jangkar lebih lama di Dermaga Tersus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Kapal tersebut milik PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai belum mengeluarkan izin berlayar terhadap dua kapal tersebut.

Gara-gara hal itu, PTAK mengancam menempuh langkah hukum lantaran mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kepala KSOP Padangbai Muhammad Mustajib menjelaskan kapal ditunda berlayar lantaran izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku pada 24 September 2023.

"Izin pertambangannya telah habis, jadi kapal tongkang tersebut kami tunda dulu keberangkatannya untuk sementara sampai izin tersebut keluar. Jika izin pertambangannya sudah keluar baru bisa diizinkan berlayar kembali," kata Mustajib, Kamis (5/10/2023).

Dia menyebut KSOP menjadi pihak yang bertanggung jawab jika kapal tetap berlayar tanpa izin lengkap. Maka, melarang kapal berlayar untuk sementara adalah keputusan tepat.

"Hanya izin pertambangannya saja yang belum lengkap karena masa berlakunya sudah berakhir, sedangkan untuk izin yang lainnya semuanya sudah lengkap," kata Mustajib.

Sementara itu, Direktur Legal PT PTAK I Made Arnawa mengakui izin pertambangan yang habis itu masih dalam proses perpanjangan. Saat ini dalam tahap permohonan izin lingkungan. Namun, menurut Arnawa, hal itu seharusnya bukan menjadi alasan untuk tidak mengizinkan kapal berlayar.

"Material galian C yang dimuat tersebut adalah sisa hasil produksi kami saat izin pertambangan masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, karena memiliki manifest kargo dan surat keterangan asal barang, jadi seharusnya masih bisa untuk berlayar karena izin yang lainnya lengkap," beber Arnawa.

Arnawa juga menyebut KSOP Padangbai sangat lambat dalam mengambil keputusan. Sebab, perusahannya telah mengirimkan surat permohonan pelayaran sejak 1 Oktober 2023. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan apakah akan diizinkan atau tidak. Jika memang tidak diizinkan untuk berlayar harusnya bisa segera disampaikan jawaban secara tertulis kepada perusahaan sehingga bisa segera mengambil sikap.

"Karena tidak ada kejelasan dari KSOP Padangbai menyebabkan kami mengalami kerugian materi berupa uang demurrage (batas waktu pemakaian peti kemas) yang harus dibayarkan, totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. Tentu dengan kondisi ini kami tidak akan berdiam diri saja dan akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," jelas Arnawa.


(hsa/dpw)

Hide Ads