Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah telah diselesaikan tugasnya sejak dua tahun lalu.
Cara ganti serifikat (sertipikat) tanah fisik ke elektronik dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el.