Seorang dosen di Buleleng berniat memperkosa mahasiswinya. Ada pula pria di Jembrana yang divonis 2 tahun penjara lantaran menikahkan perempuan hanya sehari.
Seorang wanita tertangkap oleh pihak imigrasi membawa mie instan dan makanan ilegal. Barang bukti sebanyak 180 kilogram membuat dirinya didenda Rp 133 juta.