KPK menduga eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) menerima gratifikasi dari ASN. Uang gratifikasi itu yang digunakan untuk menyuap eks penyidik KPK.
JPU KPK menuntut mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Banjar.