Kemenag mengeluarkan SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Aturan ini membuat Gus Miftah dan Kemenag bersilang pendapat.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla," kata Jubir Kemenag Anna Hasbie.