Mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis 5,5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga dihukum membayar denda dan uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan R (14) sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan CN (7). Ayah korban, DN, berharap proses hukum adil dan transparan.