Eks Pj Walkot Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Kasus Korupsi

Riau

Eks Pj Walkot Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Kasus Korupsi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 10 Sep 2025 21:58 WIB
Risnandar Mahiwa usai sidang (Raja Adil Siregar/detikcom)
Foto: Risnandar Mahiwa usai sidang (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Risnandar terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat.

Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025). Hakim Delta menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua dalam putusan yang dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja. Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar sisa uang pengganti, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan ini, Risnandar Mahiwa bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Untuk menentukan sikap apakah menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding.

Hal senada juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini, lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU KPK sebelumnya. Jaksa KPK sebelummya menuntut Risnandar 6 tahun penja




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads