Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 40 kg dari Malaysia divonis berbeda. Satu orang divonis hukuman mati, dan dua lainnya penjara seumur hidup.
Polres Tangsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Narkoba tersebut diamankan dari pengedar narkoba jaringan Malaysia.