3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di PN Medan

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 29 Mar 2023 21:41 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Tiga orang kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga pria itu divonis hukuman mati karena menjemput 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi di perairan Selat Malaka perbatasan Malaysia-Indonesia.

Majelis hakim menyatakan tiga pria bernama Agus Salim, Toto, dan Mulyadi terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan dalam perantara jual beli narkotika. Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hukuman mati itu serupa dengan tuntutan jaksa Maria yang juga sebelumnya menuntut ketiga pria tersebut dengan pidana mati. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ketiganya dituntut mati pada Rabu (1/3/2023).

Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari saat ketiganya mendapatkan tawaran pekerjaan untuk menjemput sabu seberat 30 kg dan 8 ribu butir ekstasi di perairan Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram kalau berhasil menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Tanjungbalai.

Saat sudah menjemput barang haram tersebut, ketiganya kembali ke Tanjungbalai untuk mengedarkan barang haram itu sesuai perintah sebelumnya. Namun, belum sampai di tempat tujuan ketiganya berhasil diringkus oleh petugas saat masih berada di perairan Asahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi disimpan di dalam goni. Barang haram itu mereka simpan didalam lumbung kapal yang meraka gunakan.




(afb/afb)


Hide Ads