Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah.
Pemkab Blitar bergerak cepat penanganan warga terdampak tanah gerak. BPBD Kab Blitar juga meminta bantuan pendanaan dari ESDM untuk membangun rumah relokasi.