Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Seorang WN Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli atas kasus kepemilikan sabu dan senpi.
KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alkes.