Kasus sirup beracun produk India kembali menggemparkan dunia. Obat ini terkontaminasi dengan dietilen glikol yang dapat merusak ginjal dan gagal organ.
Polresta Bandung amankan 31 pengedar narkotika yang beraksi lewat media sosial. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jatminah (53), kader TBC di Jakarta Timur telah menjalani profesi ini selama 16 tahun. Jatminah tidak menyerah mencoba dan tidak pernah mencoba menyerah.