Bila semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintahan, fungsi dalam lingkup legislatif guna menjalankan prinsip checks and balances pun dipertanyakan.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
Pakar Politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdulrahmah, menyebut adanya manuver untuk menganulir keputusan itu sebagai bentuk praktik machiavelistik.
PDIP tetap tak bisa mengusung calon gubernur-wagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan MK. Sebab, putusan itu berlaku untuk partai non-DPRD.
DPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.