Bayu Irawan, terdakwa kasus pemalsu STNK palsu divonis 7 bulan penjara hakim PN Surabaya. Ini karena ia terbukti menawarkan STNK palsu di media sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan polusi dari pabrik arang di Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Demak. Polusi itu disebut membuat sesak nafas, pusing, dan mata perih.