Jual STNK Palsu, Pria di Surabaya Dihukum 7 Bulan Bui

Jual STNK Palsu, Pria di Surabaya Dihukum 7 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 28 Feb 2023 04:01 WIB
Sidang pemalsuan STNK di PN Surabaya
Foto: Sidang pemalsuan STNK di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bayu Irawan dan Bagus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menghadapi meja hijau (berkas terpisah) karena menjual STNK palsu melalui media sosial Facebook senilai Rp 1,5 juta.

Apesnya, belum sempat mereka menjualnya, mereka sudah terciduk dulu. Sebab polisi menangkapnya saat hendak Cash On Delivery (COD) atau bertemu dengan calon pembelinya.

Aksi keduanya dibeberkan jaksa Furkon Adi Hermawan dalam sedang agenda dakwaan. Menurutnya, dalam aksinya, Bagus bertugas menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, 2 hari pascamengunggah barang dagangannya itu, Bagus dihubungi seseorang yang mengaku tergiur untuk membeli STNK palsu itu.

Tak tanggung-tanggung, calon pembelinya itu menghargainya hingga Rp 1,5 juta. Tergiur dengan tawaran itu, Bagus langsung menjemput Bayu.

ADVERTISEMENT

Keduanya berboncengan dan bertemu dengan calon pembelinya. Keduanya berjanjian melakukan kopi darat di kawasan Kusuma Bangsa, Surabaya.

"Sesampainya di lokasi, terdakwa Bayu menemui pembeli untuk menyerahkan STNK sedangkan Bagus membeli buah di pinggir jalan dan tidak ikut menyerahkan STNK. Setelah itu, terdakwa mengambilkan STNK di dalam jok sepeda motor lalu diserahkan kepada pembeli," kata Furkon di dalam dakwaannya.

Ketika bertemu pembeli, Bayu lah yang mengeluarkan dan memberi STNK dari jok motor kepada pembeli. Seketika itu pula, ia diringkus polisi. Sementara Bagus melarikan diri.

Belakangan diketahui, STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijajakan keduanya fiktif atau palsu. Sebab, telah dikroscek dan diteliti seksama oleh Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim, Mohammad Zainur Rofik.

Furkon menegaskan NRKB dalam STNK tersebut tak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim. Meski, dalam STNK itu, dituliskan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor yang terdaftar pada Samsat Bangkalan, yakni NRKB M 2024 GA.

Akibat ulahnya itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, AFS Dewantoro menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Bayu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat," terang Dewantoro saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/2/2023).

Dewantoro menilai, ulah Bayu dan Bagus merugikan negara lantaran dalam pembuatan STNK sepeda motor mau pun mobil, ada pemasukan pada kas negara melalui Samsat. Tapi, akibat STNK palsu, tak ada penyetoran ke kas negara sama sekali.

Mendengar hal itu, Bayu mengaku menerima putusan itu. Ia mengaku hanya diperdaya rekannya untuk COD dengan calon pembeli. "Dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu, saya diajak Bagus, Pak," ujar Bayu.




(abq/iwd)


Hide Ads