Freddi Erikson Sagala (35) divonis 12,5 tahun penjara hakim PN Lubuk Pakam, usai terbukti membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) di Deli Serdang, Sumut.
Pelaku pembunuhan WF di Sanggau, Kalbar, ditangkap setelah membunuh korban M akibat utang. Jasad ditinggalkan di kamar kos. Penyidikan masih berlangsung.