Pelaku pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25), Alvi Maulana (24) mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain mengkritik kompetensi relatif pengadilan, pihak Alvi juga meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU.
Sidang pembacaan eksepsi digelar terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.25 WIB. Eksepsi Alvi dibacakan tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Sedangkan tim JPU dipimpin langsung Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Alvi mengkritisi tentang kompetensi relatif pengadilan negeri dalam memeriksa perkara ini. Mereka berpedoman pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang lama.
Ketentuan pasal ini 'Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya'. Seperti diketahui, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap pacarnya, Tiara terjadi di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Sedangkan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menggunakan dalil Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. Isinya 'Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan'.
"Peristiwa pembunuhannya di Kota Surabaya. Menurut kami, ada kompetensi relatif pengadilan yang tidak tepat," jelas Edi Haryanto, Penasihat Hukum Alvi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (12/1/2026).
Oleh sebab itu, Edi meminta majelis hakim menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan dan mutilasi Tiara. Kemudian menyatakan pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang berwenang, yakni PN Surabaya.
"Kami juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," terangnya.
Merespons eksepsi tersebut, tim JPU bakal menyampaikan tanggapannya pada sidang lanjutan pekan depan. Setelah itu, kelanjutan perkara ini bakal ditentukan putusan sela dari majelis hakim.
Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
