PT PP tengah mengajukan kasasi karena keberatan putusan PN Makassar terkait gugatan PKPU. Lantaran PP menemukan adanya beberapa anomali dalam perkara ini.
Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung agar dapat melakukan audiensi. Kejagung menyebut surat tersebut sudah diterima.
Kejari Klungkung menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar di kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Ped, Nusa Penida.
PP mengajukan kasasi kasus gugatan PKPU. Di mana PN Makassar memenangkan penggugat, CV Surya Mas terkait utang-piutang Rp 3,1 miliar. Apa kata CV Surya Mas?