Sengketa Dago Elos Diadukan ke Mahfud Md

Sengketa Dago Elos Diadukan ke Mahfud Md

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 14 Sep 2023 10:24 WIB
Anak-anak mengikuti lomba estafet karet dengan sedotan  di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/8/2023). Warga melaksanakan sejumlah perlombaan bagi anak-anak untuk memperingati HUT ke-78 RI sekaligus mengembalikan keceriaan pascainsiden kericuhan beberapa waktu lalu di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Lomba memperingati HUT Ke-78 RI di Dago Elos. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Forum Dago Melawan menemui Menkopolhukam Mahfud Md saat berdiskusi dengan seniman dan budayawan di Kota Bandung, Rabu (13/9/2023) malam. Mereka menyampaikan soal sengketa lahan dan peristiwa mencekam di Dago Elos pada 14 Agustus 2023.

Dago Elos sempat mencekam selama 30 menit pada 14 Agustus 2023. Kericuhan terjadi pada malam hari. Kobaran api hingga gas air mata mewarnai kericuhan itu. Warga menuding polisi mengabaikan laporan mereka atas urusan sengketa tanah yang sudah lama terjadi.

Dalam pertemuan antara Mahfud dan para seniman, Forum Dago Melawan hadir. Mereka melaporkan tentang latar belakang sengketa tanah hingga kericuhan di Dago Elos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengaku belum mengetahui secara rijit soal sengketa tanah yang dialami warga Dago Elos, termasuk soal peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 14 Agustus 2023. Kendati demikian, Mahfud bakal mendalami kasus tersebut ketika warga sudah melaporkannya secara resmi kepada dirinya.

"Saya belum mengikuti yang tadi dilaporkan. Kalau dillaporkan (secara resmi) nanti bisa (dikaji)," ucap Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra mengataku telah menyiapkan langkah-langkah untuk mempertahankan Dago Elos. Selain bertemu Mahfud, Forum Dago Melawan juga telah menyiapkan langkah hukum lainnya.

"Kita hendak mengunjungi beberapa kementerian nanti. Kita dorong agar adanya pembentukan satgas gabungan mafia tanah dari kejaksaan, Kementerian ATR/BPN beserta elemen lain. Dari Menkopulhukam juga bisa menindak," kata Angga usai bertemu Mahfud.

Angga mengatakan Kemenkopolhukam sejatinya bisa menindak peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 14 Agustus 2023 di Dago. Angga mendorong agar Mahfud menindak oknum aparat yang terlibat dalam kerusuhan.

"Bisa turut menindak juga kejadian di 14 Agustus. Sampai sekarang apa yang dijanjikan kepada warga dalam proses untuk menindak oknum-oknum kepolsian itu belum terjadi. Makanya kita sampaikan ke beliau (Mahfud)," ucap Angga.

Angga juga sempat berbincang dengan Deputi III Bidang Hukum dan HAM. Forum Dago Melawan direkomendasikan untuk membuat laporan resmi tentang kronologi sengketa tanah.

"Mudah-mudahan nantinya pas di Jakarta bisa terbahas. Memang belum (laporan resmi). Seharusnya bulan sekarang ke beberapa kementerian itu, termasuk dengan Menkopolhukam. Karena ada pertimbangan lain dan diundur di bulan depan, ya laporan secara resmi," ucap Angga.

Sekadar diketahui, mengutip laman SIPP PN Bandung, semuanya bermula saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016. Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Mereka juga mengklaim sebagai ahli waris yang sah dari seorang berkebangsaan Belanda, George Hendrik Muller.

Dalam gugatannya, ketiga pihak itu juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016.

Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan di sana.

Tidak puas dengan putusan PN Bandung, warga yang diwakili Didi E Koswara kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 25 Oktober 2017. Namun sayang, upaya banding itu sia-sia karena keinginan warga tidak dikabulkan pengadilan majelis pada 3 April 2018.

Belum cukup sampai di sana, warga kembali mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi dilayangkan pada 9 April 2018. Hampir dua tahun berselang, tepatnya pada 9 September 2020, permohonan banding itu kemudian diputus MA.

Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus untuk menolak permohonan dari Heri Hermawan cs selaku orang yang mengklaim lahan di sana. MA kemudian memutus ratusan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

"Membatalkan putusan pengadilan tinggi jawa barat nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tanggal 24 Agustus 2017," demikian bunyi amar putusan kasasi itu sebagaimana dilihat detikJabar.

Pihak Heri Hermawan Muller cs yang tidak terima kalah di tingkat kasasi, kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada 29 Maret 2022, PK itu lalu diputus dan menyatakan Heri Hermawan Muller cS sebagai pemilik sah tanah berasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, 3741 seluas 13.460 meter persegi dan 3742 seluas 44.780 meter persegi di Kelurahan Dago tersebut.

(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads