Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang 'poppers'. Polisi menjerat tiga tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah skincare dan kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dari klinik kecantikan.
Salon kecantikan 'Ria Beauty' yang melakukan praktik ilegal akhirnya terbongkar polisi. Praktik ilegal ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran.