KPK tak lagi menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara di konferensi pers. Hal itu dilakukan karena KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Ketua KPK mengatakan Kejagung telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral ke pihaknya.