Usai Dieksekusi, Ronald Akan Jadi Saksi Kasus Suap Trio Hakim PN Surabaya

Usai Dieksekusi, Ronald Akan Jadi Saksi Kasus Suap Trio Hakim PN Surabaya

Suparno - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 18:17 WIB
Ronald Tannur akan jadi saksi kasus suap tiga hakim PN Surabaya
Ronald Tannur ditahan di Rutan Medaeng karena akan jadi saksi kasus suap tiga hakim PN Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dieksekusi Kejati Jatim setelah vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung. Ia kini telah dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).

Heni menjelaskan bahwa Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya di Medaeng yang dekat dengan Kejati Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heni, Ronald kini diperiksa sebagai saksi atas kasus suap vonis bebasnya dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar.

ADVERTISEMENT

Ditanya kapan, Ronald akan dipindahkan ke lapas, Heni menyebut hal itu akan dilaksanakan setelah Ronald tak lagi dibutuhkan dalam perkara suap yang menjerat trio hakim PN Surabaya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

"Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegas Tomi.




(abq/iwd)


Hide Ads