Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kepulauan Seribu, Pulau Tidung Kecil berada di Zona W alias wisata, dan bukan di Zona Inti maupun Zona Penyangga.
Pemilahan sampah di sumber adalah mandat hukum UU 18/2008. Penegakan sanksi dan kesadaran publik menjadi kunci utama mengatasi krisis darurat TPA nasional.