Pemerintah terapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN dan pekerja swasta sebelum dan setelah Idul Fitri 2026, memberikan fleksibilitas kerja.
Imbauan WFA jelang libur Lebaran 2026 untuk pegawai pemerintah dan swasta mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut berpengaruh pada jumlah penumpang KRL.
Di Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring 2 kali sehari.