Wow, Anggaran Gaji ke-14 ASN dan DPRD Tulungagung Capai Rp 54,5 M

Wow, Anggaran Gaji ke-14 ASN dan DPRD Tulungagung Capai Rp 54,5 M

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 23:00 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Pemerintah Tulungagung menyiapkan anggaran Rp54,5 miliar untuk gaji ke-14 bagi ribuan ASN hingga anggota dewan. Gaji akan diberikan sebelum libur lebaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengatakan anggaran gaji tersebut masuk pada APBD 2026.

"Nanti di bulan Maret sebelum cuti bersama. Kira-kira kan cuti bersama tanggal 18 Maret ya, sebelum itu gaji ke-14 akan dicairkan," kata Dwi Hari, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah aparatur penerima gaji ke-14 diperkirakan mencapai 15.707 orang, terdiri dari 7.144 PNS, 3.113 PPPK, 5.400 PPPK paruh waktu dan 50 anggota DPRD Tulungagung.

ADVERTISEMENT

"Besarannya saya tidak tahu per orang, tapi yang jelas secara global kebutuhan kita sekitar Rp54,5 miliar. Itu satu kali gaji," ujarnya.

Menurutnya khusus untuk PPPK paruh waktu akan menerima haji ke-14 dengan besaran sesuai dengan gaji pokok yang diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung.

"Besarannya variatif tergantung OPD-nya, ada yang Rp750 ribu, Rp1 juta, Rp350 ribu, hingga Rp400 ribu. Ini memang sudah aturan dari pusat dan sudah kita alokasikan sejak pembahasan APBD 2026 pada tahun 2025 kemarin," imbuhnya.

Tidak hanya itu para ASN, kecuali PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) beriringan dengan gaji ke-14. Total alokasi untuk untuk tukin mencapai Rp11 miliar.

Dwi Hari menyebut alokasi anggaran puluhan miliar tersebut dialokasikan untuk pegawai non guru. Khusus untuk tenaga pendidik akan mendapatkan alokasi langsung dari pemerintah pusat.

"Kalau guru atau tenaga pendidik, biasanya ada transferan tersendiri dari APBN," imbuhnya.

Lanjut dia dalam struktur penggajian dalam satu tahun para ASN mendapatkan 14 kali gaji, 12 di antaranya diberikan secara reguler setiap bulan. Sementara itu gaji ke-13 diberikan pada tahun ajaran baru dan gaji ke-14 pada saat menjelang lebaran.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads